Kehilangan e-KTP lalu harus bayar denda untuk cetak ulang, memangnya benar seperti itu?
Wacana pengenaan denda bagi warga yang kehilangan e-KTP mencuat setelah Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/4/2026). Pernyataan itu langsung memantik respons dari sejumlah anggota dewan yang menilai kebijakan semacam ini perlu dikaji sangat hati-hati agar tidak merugikan masyarakat.
Nah, sebelum terlanjur panik, penting untuk memahami bahwa wacana ini belum menjadi aturan resmi. Proses cetak ulang e-KTP hilang saat ini masih gratis sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), dan perubahan apa pun memerlukan revisi undang-undang terlebih dahulu.
Untuk memahami kronologi, respons DPR, hingga prosedur yang masih berlaku saat ini, simak penjelasan lengkap dari nagaripantiselatan.id berikut ini.
Latar Belakang Wacana Denda Cetak Ulang e-KTP
Wacana ini bukan muncul tanpa alasan. Bima Arya menilai masih banyak warga yang kurang bertanggung jawab dalam merawat dokumen kependudukan, sehingga angka kehilangan e-KTP terbilang sangat tinggi.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, memberikan gambaran lebih detail soal besaran beban negara. Setiap hari, laporan kehilangan dokumen kependudukan bisa mencapai puluhan ribu kasus, dan dalam setahun angkanya bisa menyentuh 2 hingga 3 juta keping.
Dari sisi anggaran, harga satu keping blanko e-KTP mencapai sekitar Rp10.088. Dengan total pencetakan sekitar 26 sampai 27 juta keping per tahun, negara harus mengeluarkan anggaran hingga Rp250 miliar, berdasarkan data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri dan dapat berubah sesuai kebijakan anggaran terbaru.
Berikut ringkasan data yang menjadi dasar munculnya wacana denda ini.
| Data | Keterangan |
|---|---|
| Harga blanko e-KTP | ± Rp10.088 per keping |
| Pencetakan per tahun | ± 26–27 juta keping |
| Laporan kehilangan per hari | Puluhan ribu kasus |
| Total anggaran per tahun | ± Rp250 miliar |
| e-KTP hilang per tahun | ± 2–3 juta keping |
Data di atas menggambarkan mengapa Kemendagri merasa perlu mendorong wacana ini sebagai instrumen edukasi, bukan semata-mata soal denda.
Sikap DPR: Jangan Bebankan Warga Tidak Mampu
Respons dari parlemen cukup tegas. Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menyoroti bahwa wacana denda ini masih memerlukan kajian mendalam agar implementasinya tidak merugikan masyarakat.
Ali menegaskan bahwa e-KTP merupakan pintu masuk bagi setiap warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya. Jika kebijakan denda justru menghambat akses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial, terutama bagi warga tidak mampu, maka kebijakan tersebut menjadi kontraproduktif.
Kekhawatiran lain yang muncul dari kalangan DPR adalah potensi celah pungutan liar (pungli) di tingkat pelayanan dasar. Dilansir dari Liputan6.com, Ali menilai peluang ini cukup besar karena masyarakat bisa memilih jalan pintas melalui oknum petugas ketimbang membayar denda ke kas negara.
Kehilangan e-KTP Tidak Selalu Karena Kelalaian
Satu poin penting yang perlu digaris bawahi, tidak semua kehilangan e-KTP terjadi karena kelalaian pemiliknya. Banyak kasus terjadi akibat bencana alam, kebakaran, banjir, pencurian, hingga kecelakaan.
Ali Ahmad menekankan bahwa pemerintah harus mampu membedakan antara kehilangan karena kelalaian dan kehilangan akibat musibah. Membebankan denda kepada korban bencana atau pencurian tentu sangat tidak adil.
Jadi, jika wacana ini benar-benar diimplementasikan, perlu ada mekanisme klasifikasi yang jelas. Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi sendiri memastikan bahwa denda tidak akan berlaku untuk kondisi force majeure atau kehilangan yang bukan akibat kelalaian.
Digitalisasi Identitas Kependudukan Sebagai Solusi
Alih-alih menerapkan denda, beberapa anggota DPR justru mendorong percepatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi jangka panjang. Ali Ahmad menyatakan bahwa jika identitas digital sudah merata dan diterima di seluruh sektor perbankan maupun layanan publik, kekhawatiran soal kehilangan kartu fisik akan berkurang drastis.
Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengusulkan penerapan single identity number. Menurut Doli, jika identitas tunggal berbentuk digital, maka risiko kehilangan e-KTP fisik menjadi lebih kecil, dan kebijakan denda tidak lagi diperlukan.
Penggunaan IKD juga dinilai bisa menghemat anggaran negara secara signifikan. Dengan biaya blanko dan pencetakan yang bisa dipangkas, dana tersebut bisa dialokasikan untuk peningkatan layanan publik lainnya.
Poin Revisi UU Adminduk yang Perlu Diketahui
Wacana denda ini merupakan bagian dari rencana besar revisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selain soal denda, ada beberapa poin penting lain yang dibahas dalam rapat kerja tersebut.
Berikut rangkuman poin-poin krusial dalam rencana revisi UU Adminduk.
| Poin Revisi | Keterangan |
|---|---|
| Penguatan NIK | NIK sebagai single identity number untuk seluruh layanan |
| Penguatan IKD | Mendorong peralihan ke identitas digital |
| Dasar hukum KIA | Payung hukum lebih kuat untuk Kartu Identitas Anak |
| Perubahan istilah | Istilah “cacat” diganti menjadi “disabilitas” |
| Penegasan layanan dasar | Adminduk sebagai urusan wajib yang harus dipenuhi pemerintah daerah |
Poin-poin di atas menunjukkan bahwa revisi UU Adminduk tidak hanya soal denda, melainkan transformasi menyeluruh dalam tata kelola administrasi kependudukan di Indonesia.
Prosedur Cetak Ulang e-KTP Hilang yang Masih Berlaku
Selama wacana denda belum disahkan melalui revisi undang-undang, prosedur cetak ulang e-KTP hilang tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini. Layanan ini masih gratis tanpa dipungut biaya, sesuai UU Adminduk Nomor 24 Tahun 2013.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus e-KTP hilang:
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (wajib diurus terlebih dahulu)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
- KK asli (untuk diperlihatkan jika diminta petugas)
Setelah dokumen lengkap, berikut langkah-langkah pengurusannya:
- Laporkan kehilangan ke kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan
- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili, atau bisa juga di kantor kecamatan dan Mall Pelayanan Publik (MPP)
- Ambil nomor antrian dan serahkan dokumen persyaratan kepada petugas
- Tunggu proses verifikasi data oleh petugas Dukcapil
- Setelah data terverifikasi, e-KTP baru akan dicetak (bergantung ketersediaan blanko)
Perlu dicatat, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, surat pengantar RT/RW sudah tidak diwajibkan lagi untuk kasus kehilangan. Selama menunggu e-KTP baru dicetak, Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti (SUKET) yang berfungsi sebagai identitas sementara.
Proses ini juga bisa dilakukan di luar domisili melalui Layanan Nusantara, tanpa harus kembali ke daerah asal.
Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi Dukcapil
Di tengah maraknya wacana denda e-KTP, potensi penipuan mengatasnamakan Dukcapil juga perlu diwaspadai. Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah berulang kali mengingatkan bahwa pihaknya tidak pernah meminta data pribadi melalui pesan singkat, WhatsApp, atau telepon.
Jika ada pihak yang meminta pembayaran untuk cetak ulang e-KTP, segera tolak dan laporkan. Seluruh layanan pencetakan e-KTP saat ini masih gratis.
Untuk informasi atau pengaduan terkait layanan kependudukan, berikut kanal resmi Halo Dukcapil yang bisa dihubungi:
- Call Center: 168
- WhatsApp: 0811-8781-168
- Email: [email protected]
- Website: dukcapil.kemendagri.go.id
- Media Sosial: @ccdukcapil (X/Twitter) dan Ditjen Dukcapil (Facebook)
Pastikan hanya menghubungi kanal resmi di atas dan jangan pernah memberikan data pribadi seperti NIK, nomor KK, atau foto e-KTP kepada pihak yang tidak dikenal.
Kesimpulan
Wacana denda cetak ulang e-KTP hilang memang sudah dibahas dalam rapat kerja antara Kemendagri dan Komisi II DPR RI, tetapi statusnya masih sebatas usulan. Belum ada regulasi resmi yang mewajibkan pembayaran denda untuk penggantian e-KTP yang hilang.
Proses cetak ulang e-KTP saat ini masih gratis sesuai UU Adminduk Nomor 24 Tahun 2013. Jika wacana ini benar-benar dilanjutkan, maka harus melalui proses revisi undang-undang yang tentu tidak sebentar. Semua informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi pejabat terkait dan regulasi yang berlaku, namun tetap dapat berubah mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah terbaru.
Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjernihkan keresahan yang beredar. Terima kasih sudah membaca, semoga segala urusan administrasi kependudukan selalu dimudahkan.
Belum. Wacana denda ini masih berupa usulan dari Wamendagri Bima Arya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 20 April 2026. Penerapannya memerlukan revisi UU Adminduk Nomor 24 Tahun 2013 yang saat ini masih mewajibkan layanan Adminduk diberikan secara gratis.
Gratis. Seluruh proses pencetakan ulang e-KTP yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya sesuai ketentuan UU Adminduk. Jika ada pihak yang meminta pembayaran, segera tolak dan laporkan ke Halo Dukcapil di nomor 168.
Dokumen yang diperlukan adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru. Surat pengantar RT/RW sudah tidak diwajibkan berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memastikan bahwa denda tidak akan berlaku untuk kehilangan akibat force majeure seperti bencana alam, kebakaran, banjir, atau kondisi di luar kendali pemilik.
IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah versi digital dari e-KTP yang tersimpan di smartphone. Aktivasi dilakukan dengan mendatangi kantor Dukcapil terdekat karena memerlukan verifikasi face recognition yang harus didampingi petugas.
Bisa. Melalui Layanan Nusantara, pengurusan e-KTP hilang dapat dilakukan di kantor Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia tanpa harus kembali ke daerah asal.
Eka Yusmaryani adalah anggota Tim Redaksi Nagaripantiselatan.id dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri asuransi dan perbankan, termasuk di Allianz Indonesia, Bank Commonwealth, dan OCBC NISP. Spesialisasinya mencakup analisis produk, manajemen kampanye, dan strategi pemasaran.