Beranda » Ekonomi Bisnis » Cara Mengubah Desil Bansos Kemensos Agar Data Sesuai Kondisi Ekonomi Sebenarnya

Cara Mengubah Desil Bansos Kemensos Agar Data Sesuai Kondisi Ekonomi Sebenarnya

Pernah merasa kondisi keluarga sebenarnya sudah berubah, tapi status di data pemerintah masih sama seperti bertahun-tahun lalu? Situasi ini dialami banyak masyarakat di seluruh Indonesia.

Desil adalah sistem peringkat kesejahteraan keluarga yang digunakan Kementerian Sosial () untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial. Berdasarkan Kepmensos Nomor 79/HUK/2025 yang ditetapkan pada 26 Mei 2025, sistem desil ini menjadi acuan utama penyaluran program seperti PKH, , hingga PBI JKN. Nah, kabar baiknya, data desil bersifat dinamis dan bisa diajukan perubahannya, baik secara online lewat aplikasi Cek Bansos maupun offline melalui kantor desa atau Dinas Sosial setempat.

Banyak yang belum tahu bahwa proses ini gratis dan bisa dilakukan secara mandiri. Untuk memahami prosedurnya secara lengkap, mulai dari pengertian desil, cara cek, hingga langkah pengajuan perubahan, simak panduan dari nagaripantiselatan.id berikut ini.

Apa Itu Desil dan DTSEN dalam Sistem Bansos Kemensos?

Sebelum masuk ke cara mengubah desil, penting untuk mengenal dua istilah kunci dalam sistem bansos di Indonesia.

DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah basis data nasional yang menjadi fondasi pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial. DTSEN merupakan gabungan dari beberapa sumber data besar, di antaranya DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), dan hasil Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) dari BPS.

Data yang dihimpun dalam DTSEN mencakup identitas, pekerjaan, pendidikan, konsumsi listrik, kepemilikan aset, hingga kondisi tempat tinggal. Semua informasi ini diolah untuk memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat secara nasional.

Dari data inilah lahir sistem pengelompokan yang disebut desil. Desil adalah pembagian masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Desil 1 menunjukkan kelompok paling miskin (10% terbawah), sedangkan desil 10 menunjukkan kelompok paling sejahtera (10% teratas).

Penilaian desil tidak hanya dilihat dari penghasilan semata. Berdasarkan data dari kemensos.go.id, BPS menggunakan sekitar 29 indikator utama, termasuk jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, dan kepemilikan kendaraan. Hasilnya kemudian diolah menjadi skor kesejahteraan yang menentukan posisi desil setiap keluarga.

Kategori Desil 1 Sampai 10 dan Jenis Bantuan yang Diterima

Setiap kelompok desil memiliki hak yang berbeda terhadap program bantuan sosial. Secara umum, desil 1 sampai 4 menjadi prioritas utama, sedangkan desil 5 masih berpeluang mendapatkan beberapa jenis bantuan.

Berikut pembagian kategori desil beserta karakteristiknya:

  • Desil 1: Miskin ekstrem (10% terbawah)
  • Desil 2: Masyarakat miskin
  • Desil 3: Hampir miskin
  • Desil 4: Rentan miskin
  • Desil 5: Menengah ke bawah
  • Desil 6 sampai 10: Menengah hingga mampu, tidak menjadi prioritas bansos

Tabel Kategori Desil dan Jenis Bansos

Berikut tabel kelayakan penerima bantuan sosial berdasarkan Kepmensos 79/HUK/2025. Data ini bersifat resmi dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru Kemensos.

Program Bansos Desil Penerima Keterangan
Program Keluarga Harapan (PKH) Desil 1 – 4 Bantuan tunai bersyarat untuk keluarga sangat miskin hingga rentan miskin
Bantuan Pangan / BPNT (Sembako) Desil 1 – 5 Bantuan pangan untuk keluarga miskin dan hampir miskin
PBI JKN ( Gratis) Desil 1 – 5 Iuran BPJS ditanggung pemerintah
Program ATENSI (Rehabilitasi Sosial) Desil 1 – 5 / Asesmen Berdasarkan hasil penilaian khusus petugas Kemensos
Desil 6 – 10 Tidak Prioritas Umumnya tidak menjadi sasaran program bansos reguler
Baca Juga:  Kapan Bansos KLJ 2026 Cair? Simak Jadwal Lengkap, Skema Rapel, dan Syaratnya

Jadi, anggapan bahwa desil 5 otomatis tidak mendapat bansos itu tidak sepenuhnya benar. Berdasarkan Kepmensos 79/HUK/2025, desil 5 masih berhak menerima BPNT dan PBI JKN.

Cara Cek Desil Bansos Lewat Aplikasi dan Website Resmi

Sebelum mengajukan perubahan, langkah pertama adalah mengecek posisi desil saat ini. Pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui dua kanal resmi berikut.

1. Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi ini adalah platform resmi dari Kemensos yang terhubung langsung dengan DTKS/DTSEN. Pastikan mengunduh aplikasi dengan developer “Kementerian Sosial RI” agar terhindar dari aplikasi palsu.

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store
  2. Buat akun baru dengan mengisi NIK, nomor KK, dan unggah foto KTP serta swafoto memegang KTP
  3. Tunggu proses verifikasi akun (biasanya 1 sampai 3 hari kerja)
  4. Login menggunakan username dan kata sandi
  5. Pilih menu “Cek Bansos” di halaman utama
  6. Masukkan NIK, lalu klik “Cari Data”

Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan bansos, jenis bantuan (PKH, BPNT, PBI JKN), dan posisi desil keluarga.

2. Cek Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Bagi yang tidak ingin mengunduh aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan lewat website resmi.

  1. Buka browser dan kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Ketik kode captcha yang muncul di layar
  5. Klik tombol “Cari Data”

Informasi yang ditampilkan serupa dengan aplikasi, termasuk status penerima dan kategori desil. Sebaiknya hindari akses di jam sibuk (pukul 10.00 sampai 14.00) agar server tidak lambat. Waktu terbaik untuk mengakses adalah pagi hari atau malam hari.

Cara Mengubah Desil Bansos Secara Online Lewat Aplikasi

Jika hasil pengecekan menunjukkan data desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, pengajuan perubahan bisa dilakukan langsung dari ponsel. Dilansir dari Instagram resmi Kemensos (@kemensosri), berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Cek Bansos dan login ke akun yang sudah terverifikasi
  2. Pilih menu “Usulkan Pembaruan” atau “Usul Sanggah” di dashboard utama
  3. Klik “Request Pembaruan Data”
  4. Perbaiki data kondisi ekonomi sesuai keadaan terkini (penghasilan, kondisi rumah, aset, dll)
  5. Jawab pertanyaan profil ekonomi dengan jujur dan sesuai fakta
  6. Unggah dokumen pendukung seperti foto kondisi rumah (bagian dalam dan luar), bukti pendapatan, atau surat keterangan dari RT/RW
  7. Klik “Kirim” atau “Submit” untuk mengajukan perubahan

Setelah pengajuan masuk, data akan diproses melalui sistem SIKS-NG dan diverifikasi oleh petugas terkait. Proses ini memerlukan waktu, karena penetapan akhir desil tetap melalui asesmen dan pemeringkatan ulang oleh BPS yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga:  Cek Penerima BPNT 2026 di HP Pakai NIK KTP, Begini Caranya dan Jadwal Cairnya

Cara Mengubah Desil Bansos Secara Offline ke Dinas Sosial

Bagi yang kesulitan mengakses aplikasi atau lebih nyaman datang langsung, perubahan desil juga bisa diajukan secara offline. Berikut prosedurnya:

  1. Datangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial (Dinsos) setempat
  2. Sampaikan permohonan pembaruan data DTSEN kepada petugas
  3. Serahkan dokumen pendukung yang diperlukan
  4. Petugas akan mengecek data melalui sistem SIKS-NG
  5. Jika ditemukan ketidaksesuaian, petugas mengajukan pembaruan data
  6. Data yang dikumpulkan diproses dan dibahas melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan
  7. Petugas Kemensos atau pendamping sosial melakukan survei lapangan untuk verifikasi kondisi riil

Setelah semua tahapan selesai, BPS akan melakukan pemeringkatan ulang desil secara berkala. Hasilnya bisa dipantau melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengajuan Perubahan Desil

Kelengkapan dokumen sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses pengajuan. Semakin lengkap berkas yang disiapkan, semakin besar peluang pengajuan diproses dengan cepat.

Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan (jika ada)
  • Foto kondisi rumah (tampak luar dan dalam)
  • Bukti pendapatan atau surat keterangan penghasilan
  • Swafoto memegang KTP (untuk pengajuan online)
  • Dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan PHK, surat sakit, atau bukti tanggungan keluarga

Pastikan semua dokumen masih berlaku dan data di KTP serta KK sudah sinkron dengan data kependudukan di Dukcapil. Data administrasi yang bermasalah bisa menjadi hambatan dalam proses verifikasi.

Kenapa Data Desil Harus Diperbarui?

Memastikan data desil sesuai kondisi riil bukan sekadar formalitas. Ada konsekuensi nyata jika data tidak akurat.

Pertama, masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan bisa terlewat karena desilnya tercatat terlalu tinggi. Kedua, sebaliknya, bantuan bisa jatuh ke tangan yang tidak berhak, sehingga terjadi inclusion error.

Perubahan kondisi ekonomi bisa terjadi kapan saja. Kehilangan pekerjaan, musibah, bertambahnya tanggungan keluarga, atau penurunan pendapatan adalah contoh situasi yang seharusnya tercermin dalam data desil. Tanpa pembaruan, sistem tidak akan menangkap perubahan tersebut.

Berdasarkan pernyataan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, pemerintah secara rutin membersihkan data penerima yang tidak lagi memenuhi syarat. Proses ini berjalan dua arah, ada yang dicoret dan ada pula yang baru ditambahkan berdasarkan data terkini.

Singkatnya, rutin mengecek dan memperbarui data desil adalah langkah proaktif agar hak atas bantuan sosial tetap terjaga.

Penutup

Mengubah desil bansos bukanlah hal yang mustahil. Prosesnya memang membutuhkan waktu dan kesabaran, karena setiap pengajuan harus melalui tahap verifikasi dan survei lapangan oleh petugas. Tidak ada jaminan 100% desil akan berubah sesuai harapan, karena DTSEN menggunakan algoritma dan puluhan indikator yang menilai kesejahteraan secara menyeluruh.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Kepmensos Nomor 79/HUK/2025, data resmi dari kemensos.go.id, dan keterangan dari Instagram resmi @kemensosri. Kebijakan, prosedur, dan kontak layanan yang disebutkan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat, selalu verifikasi melalui Call Center 171 atau website resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga:  Apakah BLT Kesra April 2026 Cair? Cek Fakta, Besaran, dan Penerima Terbaru

Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu memastikan data kesejahteraan keluarga selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jangan ragu untuk memanfaatkan kanal resmi yang tersedia, karena setiap langkah kecil bisa membawa perubahan besar. Semoga dimudahkan segala urusannya.


FAQ Seputar Perubahan Desil Bansos

Angka desil tidak bisa diubah secara langsung oleh masyarakat. Yang bisa dilakukan adalah mengajukan pembaruan data profil ekonomi (kondisi rumah, penghasilan, aset) melalui fitur “Usul Sanggah” di aplikasi Cek Bansos atau melalui kantor desa dan Dinas Sosial. Setelah data diperbarui dan diverifikasi, BPS akan melakukan pemeringkatan ulang desil secara berkala setiap tiga bulan.

Proses perubahan desil memerlukan waktu karena harus melalui beberapa tahapan, mulai dari verifikasi dokumen, survei lapangan oleh petugas, musyawarah tingkat desa, hingga pemeringkatan ulang oleh BPS. Estimasi waktu prosesnya maksimal sekitar 4 bulan dengan syarat semua dokumen lengkap dan tidak ada hambatan verifikasi. Durasi ini dapat berubah sesuai kebijakan Kemensos terbaru.

Tidak ada biaya sama sekali. Seluruh proses pengecekan, pengajuan perubahan data, dan verifikasi desil adalah gratis. Jika ada oknum yang meminta uang untuk “mempercepat” atau “menjamin” perubahan desil, itu adalah penipuan. Segera laporkan melalui Call Center 171 atau lapor.go.id.

Beberapa kemungkinan penyebabnya antara lain: data belum diperbarui sejak pendataan terakhir, ada atribut yang terekam “mewah” oleh sistem (seperti daya listrik tinggi atau riwayat kepemilikan kendaraan yang belum balik nama), atau ada anggota keluarga dalam satu KK yang terdeteksi berpenghasilan cukup. Solusinya, segera ajukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke kantor desa.

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah sistem data lama yang mengelompokkan status masyarakat secara lebih sederhana. Mulai tahun 2025, DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) menggantikannya dengan sistem desil 1 sampai 10 yang lebih detail dan akurat. DTSEN juga diperbarui lebih sering (setiap 3 bulan) dibanding DTKS yang pemutakhirannya tahunan.

Gerhard Rumintar, M.S., BKP, CFP®
Pemimpin Redaksi at  
 [email protected]

Gerhard Rumintar adalah Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Nagaripantiselatan.id dengan latar belakang perpajakan, akuntansi, dan perencanaan keuangan. Alumni University of Illinois Urbana-Champaign dan Konsultan Pajak Terdaftar dengan pengalaman 13+ tahun di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI.