Pernah cek kolom pekerjaan di KTP elektronik? Mulai 2026, tulisan “PNS” atau “PPPK” di kolom itu resmi hilang dan diganti satu istilah tunggal, yaitu ASN.
Perubahan ini bukan sekadar isu redaksional. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 yang diundangkan pada 18 Februari 2026. Regulasi ini mengatur penyesuaian kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di Indonesia.
Nah, yang jadi pertanyaan besar, bagaimana dengan nasib hampir 1 juta PPPK Paruh Waktu? Apakah mereka ikut terdampak atau justru belum terakomodasi dalam aturan baru ini? Simak penjelasan lengkap dari nagaripantiselatan.id berikut ini.
Isi dan Tujuan Permendagri 6 Tahun 2026
Permendagri 6 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Inti perubahannya terletak pada penyeragaman penulisan jenis pekerjaan aparatur negara di dokumen kependudukan.
Sebelum aturan ini terbit, kolom pekerjaan di KTP-el dan KK masih membedakan antara PNS dan PPPK. Sekarang, keduanya dilebur menjadi satu kategori, yaitu ASN (Aparatur Sipil Negara).
Tujuan utamanya cukup jelas. Penyederhanaan klasifikasi profesi ini dimaksudkan untuk memperkuat integrasi data kependudukan nasional. Selain itu, langkah ini juga menghilangkan perbedaan administratif yang selama ini kerap menimbulkan kebingungan di berbagai instansi dan lembaga layanan publik.
Perubahan Status Pekerjaan di KTP-el dan KK
Perubahan yang dibawa Permendagri 6/2026 ini bersifat administratif. Secara hukum kepegawaian, perbedaan antara PNS dan PPPK tetap berlaku sesuai regulasi yang mengatur masing-masing.
Dari PNS dan PPPK Menjadi ASN
Jadi, yang berubah hanya penulisan di kolom pekerjaan pada dokumen kependudukan. Berikut perbandingannya:
| Aspek | Sebelum Permendagri 6/2026 | Sesudah Permendagri 6/2026 |
|---|---|---|
| Kolom pekerjaan PNS di KTP/KK | PNS | ASN |
| Kolom pekerjaan PPPK di KTP/KK | PPPK | ASN |
| Hak dan kewajiban kepegawaian | Tetap sesuai regulasi | Tetap sesuai regulasi |
| Status PPPK Paruh Waktu | PPPK PW | Masih menunggu regulasi lanjutan |
Perlu dipahami, perubahan ini tidak memengaruhi skema gaji, masa kerja, jaminan pensiun, maupun kontrak kerja. Semuanya tetap mengikuti ketentuan kepegawaian masing-masing.
Kaitan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023
Peleburan istilah ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN.
Singkatnya, Permendagri 6/2026 menyelaraskan administrasi kependudukan dengan regulasi kepegawaian nasional yang sudah lebih dulu berlaku. Jadi bukan aturan baru yang “menghapus” PNS, melainkan menyeragamkan pencatatan administratif di dokumen kependudukan.
Data ASN yang Terdampak Berdasarkan BKN
Seberapa besar dampak aturan ini? Angkanya cukup signifikan.
Berdasarkan Buku Statistik ASN terbitan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah ASN di Indonesia per 31 Desember 2025 mencapai 6.546.083 orang. Data tersebut dapat berubah seiring pengangkatan PPPK baru di tahun 2026.
Berikut rincian komposisinya:
| Kategori ASN | Jumlah | Persentase |
|---|---|---|
| PNS | 3.557.697 | 54% |
| PPPK (Penuh Waktu) | 2.040.965 | 31% |
| PPPK Paruh Waktu (P3K PW) | 947.421 | 15% |
| Total ASN | 6.546.083 | 100% |
Angka tersebut belum termasuk PPPK Paruh Waktu yang SK pengangkatannya terbit pada tahun 2026. Artinya, jumlah ASN yang terdampak kebijakan perubahan KTP-el ini berpotensi terus bertambah.
PPPK Paruh Waktu, Ikut Terdampak atau Belum?
Ini pertanyaan yang paling banyak dibicarakan. Secara jelas, Permendagri 6/2026 menyebutkan bahwa PNS dan PPPK penuh waktu dilebur menjadi ASN di dokumen kependudukan.
Nah, bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?
Dilansir dari Antara, Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram, Mansur, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi untuk PPPK Paruh Waktu. Artinya, hingga saat ini belum ada kepastian apakah P3K PW ikut dicatat sebagai ASN di KTP-el atau menggunakan kategori tersendiri.
PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan skema transisi bagi tenaga honorer yang sudah terdata di BKN namun belum diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Dengan jumlah hampir 1 juta orang, nasib mereka dalam konteks aturan ini tentu perlu perhatian serius dari pemerintah pusat.
Prosedur Perubahan Data di Kantor Dukcapil
Bagi PNS dan PPPK penuh waktu yang ingin menyesuaikan status pekerjaan di KTP-el, prosesnya cukup sederhana.
Syarat dan Dokumen
Berikut dokumen yang umumnya perlu disiapkan:
- KTP-el lama (asli)
- Kartu Keluarga (KK) asli
- SK kepegawaian terakhir (PNS atau PPPK)
- Formulir permohonan perubahan data di Dukcapil
Persyaratan di atas bersifat umum dan dapat berbeda di setiap daerah, sesuai kebijakan Dinas Dukcapil masing-masing.
Lokasi Pelayanan
Perubahan data dilakukan langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota setempat. Layanan ini bersifat gratis tanpa dipungut biaya.
Penting untuk diketahui, pelaksanaan perubahan bersifat bertahap. Pembaruan data baru dilakukan saat pencetakan ulang KTP-el, pembaruan KK, pindah domisili, atau perubahan data kependudukan lainnya. Jadi tidak perlu panik dan berbondong-bondong ke Dukcapil dalam waktu bersamaan.
Respons dan Kesiapan Dukcapil di Daerah
Sebagai gambaran nyata, Dinas Dukcapil Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menyiapkan 4.000 blangko KTP-el untuk mendukung layanan penyesuaian data status pekerjaan.
Berdasarkan informasi dari Antara (22/4/2026), Kepala Dukcapil Kota Mataram, Mansur, menyebutkan bahwa dengan rata-rata layanan 200 orang per hari, stok tersebut diperkirakan cukup untuk satu bulan ke depan. Pelayanan dilakukan di Kantor Dukcapil Kota Mataram, Jalan Lingkar Selatan.
Menariknya, Mansur juga menekankan bahwa pihak Dukcapil bersifat pasif dalam hal ini. Artinya, ASN yang ingin melakukan penyesuaian bisa datang langsung tanpa harus menunggu dijemput bola oleh petugas.
Selain perubahan status pekerjaan, stok blangko tersebut juga dialokasikan untuk penerbitan KTP bagi warga yang baru memasuki usia 17 tahun dan kebutuhan Kartu Keluarga ber-barcode yang kini disyaratkan oleh satuan pendidikan.
Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi
Setiap kali ada kebijakan baru terkait dokumen kependudukan, potensi penipuan selalu mengintai. Modus yang umum biasanya berupa oknum yang meminta biaya pengurusan, link palsu perubahan data online, atau pesan yang mengatasnamakan Dukcapil.
Perlu diingat, seluruh layanan administrasi kependudukan di Dukcapil bersifat gratis. Jangan pernah memberikan data pribadi seperti NIK, nomor KK, atau foto KTP kepada pihak yang tidak jelas.
Berikut kontak resmi yang bisa digunakan untuk pengaduan dan informasi:
| Kanal Layanan | Kontak |
|---|---|
| Halo Dukcapil (Hotline) | 1500537 |
| WhatsApp/SMS Pengaduan | 0811-1878-1168 |
| callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id | |
| Website Resmi Ditjen Dukcapil | dukcapil.kemendagri.go.id |
| Instagram Resmi | @dukcapilkemendagri |
Informasi kontak di atas bersifat umum dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Untuk layanan di tingkat daerah, hubungi Dinas Dukcapil kabupaten/kota masing-masing.
Penutup
Permendagri 6 Tahun 2026 membawa perubahan administratif yang cukup besar bagi jutaan PNS dan PPPK di seluruh Indonesia. Meski hanya menyangkut penulisan kolom pekerjaan di KTP-el dan KK, langkah ini penting sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan integrasi data kependudukan nasional.
Untuk PPPK Paruh Waktu, masih perlu menunggu kejelasan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan gambaran yang jelas. Terima kasih sudah membaca, semoga setiap langkah pengurusan dokumen berjalan lancar.
Seluruh data dan informasi dalam artikel ini bersumber dari regulasi resmi Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pemberitaan media kredibel. Angka, prosedur, dan kebijakan yang disebutkan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan terbaru dari masing-masing instansi terkait.
FAQ: Permendagri 6 Tahun 2026
Tidak. Status PNS dan PPPK secara hukum kepegawaian tetap berlaku. Yang berubah hanya penulisan kolom pekerjaan di KTP-el dan KK, dari “PNS” atau “PPPK” menjadi “ASN”. Hak, kewajiban, gaji, dan jaminan pensiun tetap mengikuti aturan kepegawaian masing-masing.
Permendagri ini diundangkan pada 18 Februari 2026 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Pelaksanaan perubahan data di lapangan bersifat bertahap, bukan serentak.
Tidak harus langsung. Perubahan dilakukan secara bertahap saat pencetakan ulang KTP-el, pembaruan KK, pindah domisili, atau perubahan data kependudukan lainnya. Tidak perlu berbondong-bondong ke Dukcapil dalam waktu bersamaan.
Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah PPPK Paruh Waktu ikut dicatat sebagai ASN di KTP-el. Pihak Dukcapil di daerah menyatakan masih menunggu kejelasan regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
Tidak. Seluruh layanan administrasi kependudukan di Dukcapil bersifat gratis. Jika ada pihak yang meminta biaya, segera laporkan melalui kanal resmi Halo Dukcapil di 1500537 atau WhatsApp 0811-1878-1168.
Berdasarkan data BKN per 31 Desember 2025, total ASN di Indonesia mencapai 6.546.083 orang, terdiri dari PNS (3.557.697), PPPK penuh waktu (2.040.965), dan PPPK Paruh Waktu (947.421). Angka ini belum termasuk pengangkatan PPPK baru di tahun 2026.
Fardila Metavia adalah anggota Tim Redaksi Nagaripantiselatan.id dan mantan Preferred Relationship Manager CIMB Niaga yang berspesialisasi dalam wealth management. Lulusan Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran dengan lisensi lengkap dari OJK: CFP®, WMI, WPPE-P, dan WAPERD.