Sudah masuk pertengahan tahun, tapi gaji ke-13 belum juga masuk rekening? Pertanyaan ini hampir selalu muncul setiap menjelang Juni di kalangan aparatur negara dan pensiunan.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 telah menetapkan bahwa gaji ke-13 tahun ini tetap diberikan kepada ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Kedua regulasi yang disahkan pada Maret 2026 ini menjadi dasar hukum resmi pencairan tunjangan tahunan tersebut.
Nah, kabar baiknya, pencairan dijadwalkan mulai Juni 2026 dengan nominal yang bervariasi tergantung jabatan, golongan, dan masa kerja. Total penerima diperkirakan mencapai sekitar 9,4 juta orang di seluruh Indonesia.
Untuk memahami jadwal pasti, daftar penerima, komponen tunjangan, hingga besaran nominal secara lengkap, simak penjelasan dari nagaripantiselatan.id berikut ini.
Regulasi Resmi Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemberian gaji ke-13 bukan kebijakan dadakan. Setiap tahun, pemerintah menerbitkan regulasi khusus yang mengatur mekanisme pencairan, penerima, hingga komponen yang dibayarkan.
Untuk tahun 2026, dua regulasi utama menjadi payung hukumnya:
- PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan
- PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pencairan di tingkat Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah
Kedua aturan ini disahkan pada Maret 2026 dan menjadi landasan hukum yang mengikat seluruh instansi pemerintah dalam menyalurkan tunjangan tahunan tersebut. Berdasarkan regulasi dari Kemenkeu, anggaran pencairan sudah dialokasikan dalam APBN 2026.
Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Tidak semua pegawai pemerintah otomatis menerima gaji ke-13. Ada kategori dan syarat tertentu yang ditetapkan dalam regulasi, berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
1. ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara
Kelompok utama penerima gaji ke-13 meliputi aparatur negara aktif yang terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua dan Anggota Lembaga Negara)
Seluruh kategori di atas berhak menerima selama masih berstatus aktif pada saat pencairan. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk sebagai penerima.
2. PPPK, Pensiunan dan Pegawai Non-ASN
Selain aparatur aktif, penerima gaji ke-13 juga mencakup pensiunan dan penerima tunjangan pensiun yang penyalurannya dilakukan melalui PT Taspen (Persero) untuk ASN sipil, serta PT Asabri (Persero) untuk TNI dan Polri.
Nah, untuk pegawai non-ASN, ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan:
- Telah bekerja secara penuh dan terus-menerus minimal satu tahun
- Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas gaji ke-13
- Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian
Khusus PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, nominal gaji ke-13 dihitung secara proporsional sesuai lamanya mengabdi. Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak termasuk penerima pada tahun berjalan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Mulai Juni 2026
Kapan tepatnya gaji ke-13 masuk rekening? Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada tanggal pasti yang diumumkan secara nasional. Proses pencairan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan administrasi dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai awal Juni. Pada 2025, dilansir dari Detik.com, gaji ke-13 mulai disalurkan sejak 2 Juni kepada aparatur negara dan pensiunan.
Jadi, besar kemungkinan pencairan tahun ini juga berlangsung pada periode yang sama. Setiap pegawai disarankan memantau informasi resmi dari instansi masing-masing agar tidak ketinggalan jadwal.
Komponen yang Membentuk Nominal Gaji ke-13
Gaji ke-13 bukan sekadar gaji pokok saja. Ada beberapa komponen tambahan yang membuat nominalnya lebih besar dari perkiraan banyak orang.
Komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan (tunjangan beras)
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja (Tukin untuk ASN pusat, TPP untuk ASN daerah)
Bagi pensiunan, besaran yang diterima disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan. Penyalurannya dilakukan langsung oleh PT Taspen atau PT Asabri ke rekening masing-masing.
Singkatnya, nominal akhir yang diterima setiap orang bisa berbeda, tergantung jabatan, masa kerja, golongan, dan status kepegawaian.
Tabel Rincian Besaran Gaji ke-13 per Kategori
Berikut rincian nominal gaji ke-13 berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026. Angka-angka di bawah ini bersifat indikatif dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari pemerintah.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural:
| Jabatan | Nominal Gaji ke-13 |
|---|---|
| Ketua/Kepala | Rp 31.474.800 |
| Wakil Ketua | Rp 29.665.400 |
| Sekretaris | Rp 28.104.300 |
| Anggota | Rp 28.104.300 |
Pegawai Non-ASN Setara Eselon:
| Setara Eselon | Nominal Gaji ke-13 |
|---|---|
| Eselon I | Rp 24.886.200 |
| Eselon II | Rp 19.514.300 |
| Eselon III | Rp 13.842.300 |
| Eselon IV | Rp 10.612.900 |
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi (berdasarkan pendidikan dan masa kerja):
| Jenjang Pendidikan | ≤10 Tahun | 10 Tahun | 20 Tahun |
|---|---|---|---|
| SD/SMP/sederajat | Rp 4.285.200 | Rp 4.639.300 | Rp 5.052.600 |
| SMA/D1/sederajat | Rp 4.907.700 | Rp 5.347.400 | Rp 5.861.500 |
| D2/D3/sederajat | Rp 5.488.500 | Rp 5.966.100 | Rp 6.524.200 |
| S1/D4/sederajat | Rp 6.591.000 | Rp 7.160.500 | Rp 7.825.800 |
| S2/S3/sederajat | Rp 7.764.100 | Rp 8.357.500 | Rp 9.050.500 |
Nominal di atas sudah termasuk seluruh komponen tunjangan yang melekat. Perlu dicatat bahwa angka-angka tersebut berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026 dan dapat berbeda di setiap instansi tergantung kebijakan tunjangan kinerja masing-masing.
Cara Memastikan Dana Gaji ke-13 Masuk Tepat Waktu
Pencairan yang dilakukan secara bertahap membuat setiap pegawai perlu melakukan beberapa persiapan. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan agar proses penerimaan dana berjalan lancar:
- Pastikan rekening gaji dalam status aktif di bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau bank daerah yang ditunjuk)
- Periksa data NIK dan NIP sudah tervalidasi di sistem kepegawaian instansi
- Hubungi bagian keuangan atau bendahara satuan kerja untuk konfirmasi jadwal pengajuan SPM
- Cek secara berkala melalui aplikasi mobile banking atau ATM setelah memasuki bulan Juni
- Laporkan segera jika ditemukan perbedaan nominal atau keterlambatan yang tidak wajar
Bagi pensiunan, proses otentikasi di PT Taspen atau PT Asabri wajib dilakukan secara rutin. Pensiunan yang tidak melakukan otentikasi selama tiga bulan berturut-turut berisiko mengalami penghentian sementara pembayaran.
Penutup
Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan tetap cair bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dengan landasan hukum PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. Pencairan dijadwalkan paling cepat Juni 2026 secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi.
Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi pemerintah yang berlaku pada saat penulisan. Nominal, jadwal, dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan terbaru dari Kementerian Keuangan, BKN, maupun instansi terkait lainnya. Untuk mendapatkan informasi paling akurat dan terkini, selalu pantau pengumuman resmi dari instansi tempat bertugas, situs kemenkeu.go.id, atau kanal resmi BKN dan PT Taspen.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Terima kasih sudah membaca, dan semoga pencairan gaji ke-13 tahun ini berjalan lancar tanpa kendala.
Kapan gaji ke-13 tahun 2026 mulai dicairkan?
Apakah PPPK yang belum genap satu tahun tetap menerima gaji ke-13?
Apa saja komponen yang termasuk dalam gaji ke-13?
Bagaimana cara pensiunan mengecek status pencairan gaji ke-13?
Apakah gaji ke-13 dikenakan potongan iuran?
Apa dasar hukum pemberian gaji ke-13 tahun 2026?
Apa bedanya gaji ke-13 dengan THR ASN?
Fardila Metavia adalah anggota Tim Redaksi Nagaripantiselatan.id dan mantan Preferred Relationship Manager CIMB Niaga yang berspesialisasi dalam wealth management. Lulusan Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran dengan lisensi lengkap dari OJK: CFP®, WMI, WPPE-P, dan WAPERD.